Pelaku Percobaan Pembunuhan di Menggala Menyerahkan Diri, Berikut Motifnya
Pelaku Percobaan Pembunuhan di Menggala Menyerahkan Diri, Berikut Motifnya
Seorang pelaku tindak pidana percobaan pembunuhan berinisial HM (45), berprofesi wiraswasta, warga Jalan PLN, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, menyerahkan diri kepada petugas Kepolisian.
Pelaku percobaan pembunuhan ini dijemput oleh petugas hari Senin (26/04/2021), pukul 11.00 WIB, disebuah rumah yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
"Senin siang pelaku menelpon salah satu anggota Tekab 308 Polres dan memberitahukan keberadaannya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, selanjutnya petugas dari Polsek bersama Tekab 308 Polres menjemput pelaku tersebut dan membawanya ke Mapolres Tulang Bawang," ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Selasa (27/04/2021).
Kapolsek menjelaskan, aksi percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berinisial HY (47), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Aspol, Kelurahan Ujung Gunung, terjadi hari Selasa (20/04/2021), pukul 10.00 WIB, di Jalan Cemara, depan gerbang Pemda lama, Kelurahan Menggala Selatan.
Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor sendirian hendak menuju ke perkantoran Pemda, tepat di depan gerbang Pemda lama sepeda motor korban ditabrak dari belakang oleh sepeda motor yang dikendari pelaku yang mengakibatkan korban dan pelaku sama-sama terjatuh.
"Korban dan pelaku terlibat adu mulut, lalu pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau miliknya, melihat hal tersebut korban berlari dan dikejar oleh pelaku. Korban terjatuh dipinggir jalan tepat disamping trotoar dan pada saat yang bersamaan pelaku menusukkan sajam ke bagian dada sebelah kiri, leher sebelah kiri, bibir sebelah kiri dan lengan sebelah kanan korban," jelas Iptu Holili.
Kemudian ada orang yang melihat peristiwa tersebut dan melerai antara pelaku dan korban, pelaku lalu melarikan diri dan korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala.
Saat diinterogasi oleh petugas, motif pelaku melakukan percobaan pembunuhan ini karena pelaku menuduh korban telah selingkuh dengan istrinya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.(fs)
Tidak ada komentar