Dalam Waktu 8 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Uang Tunai Rp. 11,7 Juta di Kelurahan Ujung Gunung Menggala
Dalam Waktu 8 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Uang Tunai Rp. 11,7 Juta di Kelurahan Ujung Gunung Menggala
Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku pencurian uang tunai yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku pencurian uang tunai ini ditangkap hari Selasa (06/04/2021), pukul 02.00 WIB, di depan SMA Pembina, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.
"Pelaku pencurian uang tunai tersebut berinisial BS (24), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang," ujar Kapolsek Menggala Iptu Holili mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK.
Saat ditangkap, dari tangan pelaku pencurian ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta, celana levis warna biru dan dua potong baju kaos masing-masing berwarna cream serta hitam.
Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Senin (05/04/2021), sekira pukul 13.40 WIB, korban Sarnedi (40), warga Kelurahan Ujung Gunung, yang masih satu kampung dengan pelaku, melayani sales yang datang ke toko manisan miliknya karena menagih uang penjualan barang.
Usai membayar uang tagihan dari sales, korban lalu memasukkan uang tunai miliknya ke dalam kantong plastik warna hitam dan diletakkan diatas kardus di dalam toko manisan miliknya. Kemudian korban pergi ke belakang sebentar untuk memperbaiki pipa tower air yang sedang rusak.
"Saat korban kembali ke toko manisan, uang tunai miliknya sebanyak Rp. 11,7 Juta telah hilang. Korban sempat mencari uang tersebut namun tidak berhasil lalu melapor ke Mapolsek Menggala," jelas Iptu Holili.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam kurun waktu sekira 8 jam pelaku pencurian uang tunai milik korban berhasil ditangkap.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Menggala dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(FS)
Tidak ada komentar