Mulai tangal 23 Maret pesta di tiadakan atas Kesepakatan Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Bersama Forkompimda , MUI, Tokoh Adat, Tokoh Agama , Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Dalam Pencegahan Pengendalian Covid-19 Nomor Surat : 360/39/VIII/TB/II/2021.
- Asisten II Bid. Ekonomi dan Pembangunan Ferly Yuledi SP., MM., MT Memimpin Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Bersama Forkompimda , MUI, Tokoh Adat, Tokoh Agama , Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Dalam Pencegahan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Tulang Bawang
- Kamis 25 Februari 2021 Gedung Serbaguna (GSG) Menggala
- Kesepakatan Bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Bersama Forkompimda , MUI, Tokoh Adat, Tokoh Agama , Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda Dalam Pencegahan Pengendalian Covid-19 Nomor Surat : 360/39/VIII/TB/II/2021.
- Tentang , Ketentuan penyelenggaraan Hajatan/Hiburan ditengah Pandemi Covid19 di Kabupaten Tulang Bawang.
- Bahwasanya yang bertanda tangan dibawah ini, Atas nama sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Kapolres, Dandim 0426 Tulang Bawang , Danlanud M Bun Nyamin , MUI, Pemuka Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda melakukan Kesepakatan sebagai Berikut :
1. Untuk Sementara Waktu, Hajatan/Hiburan ditiadakan baik siang maupun malam hari selama masa pandemi Covid-19.
2. Hajatan Dilaksanakan Hanya untuk pelaksanaan akad nikah/ijab kabul dengan ketentua : undangan maksimal 50 orang, waktu pelaksanaan maksimal 3 jam, tidak menggunakan hiburan atau musik, tetap menerapkan Prokes 3M (pakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), dan tetap diawasi Tim satgas covid 19 kabupaten Tulang Bawang.
3. Penyelenggaraan pesta hajatan/hiburan wajib menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, termo gun , masker dan mengatur jarak minimal 1 meter.
4. Tempat cuci tangan harus berada diare pintu masuk dan pintu keluar .
5. Kesepakatan bersama ini akan disosialisasikan oleh camat ,lurah, kepala kampung, RT dan RW.
6. Kesepakatan bersama ini berlaku pada Tanggal 23 Maret 2021 sampai pada waktu yang ditentukan lebih lanjut.
7. Apabila hal hal diatas tidak diindahkan, maka pihak penyelenggara hajatan pesta hiburan akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku akan diproses secara hukum.
8. Dengan berlakunya kesepakatan bersama ini , maka keputusan bersama Nomor : 360/15/VIII/TB/XII/2020 tentang Ketentuan penyelenggaraan Hajatan/pesta hiburan malam ditengah Pandemi Covid19 di Kabupaten Tulang Bawang dan surat edaran Bupati Nomor : 360/001/VIII/TB/1/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Demikian kesepakatan ini dibuat dengan sebenar benarnya dan tanpa Unsur paksaan Dari pihak manapun Agara dapat digunakan sebagaimana mestinya.(peri)
Tidak ada komentar