Header Ads

ads header

Breaking News

"DIDUGA KEPSEK SMPN SATAP 1 TANJUNG BINTANG TIDAK PERNAH MEMBACA PERMENDIKBUD NO: 44 TAHUN 2019 DAN PERMENDIKBUD NO:8 TAHUN 2016"




 Seperti yang di Berita kan Edisi sebelumnya dengan judul"OKNUM KEPSEK SMPN SATAP 1 TANJUNG BINTANG KANGKANGI PERMENDIKBUD NO 44 TAHUN 2019",bahwa Amanat  Permendikbud tersebut di pasal 21 ayat 3 huruf a dan b yang mana sekolah yang di selenggarakan oleh Pemerintah tidak boleh,(a) melakukan Pungutan dan sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun Perpindahan Peserta didik.(b)tidak boleh melakukan Pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang berkaitan dengan PPDB, begitupun juga dengan adanya Pungutan Lembaran Kerja Siswa(LKS)sebesar 100,000,-(Seratus Ribu Rupiah)Per siwa/i persemester dari kelas tujuh sampai dengan kelas sembilan yang berjumlah,400siswa/i,kalau di kalkulasi kan dalam setahun dua semester berarti Rp 200,000,-(Dua Ratus Ribu Rupiah)per siswa/i artinya pihak sekolah menerima Pungutan dari wali murid 400 siswa di kali Rp,200,000,- sama dengan Rp 80,000,000(Delapan Puluh Juta Rupiah)per tahun.dan itu hasil Dari Pungli.

Melalui pesan singkat via WhatsApp,Dra,Sainah M.MPd, klarifikasi Bahwa, Sekolah tidak menjual Rapot,tapi karena untuk pembelian Map tidak di Anggarkan melalui Dana Bos maka di suruh membeli map seharga Rp 75.000(Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) itu bukan di paksa kilahnya,dan LKS tahun 2020 tidak ada tegas Sainah(21/12/20).

MENDIKBUD:STOP Penggunaan LKS di sekolah,jika masih ada pakai segera laporkan,di kutip lkkps.mendikbud go.id,bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menerbitkan PERMENDIKBUD baru tentang pengadaan buku pelajaran yang di rekomendasikan bagi Sekolah,sedangkan Penggunaan Lembaran Kerja Siswa (LKS)tidak di perbolehkan lagi yang tercantum dalam Permendikbud no 8tahun 2016 tentang buku yang di gunakan oleh Satuan Pendidikan.

Julio Selaku Anggota LSM TOPAN RI Propinsi Lampung yang di hubungi via telepon seluler nya saat di mintai tanggapan nya dengan adanya Pungutan Lembaran Kerja Siswa (LKS)Rp 100,000,-di SMPN SATAP 1 TANJUNG BINTANG Kabupaten Lampung Selatan"LKS itu tidak perlu lagi, karena seharusnya latihan latihan itu di buat oleh guru Sendiri,dalam kurikulum yang baru tidak ada lagi LKS,kalau masih ada itu kesalahan yang harus di hentikan"jelas Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Hamid Muhammad di kutip dari RMOL,lanjutnya Buku apapun yang masuk ke Sekolah harus sesuai dengan syarat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia jika tidak, perlu di pertanyakan ada kepentingan apa pihak sekolah bekerja sama dengan Sales Buku,patut di Duduga ada kepentingan lain,mungkin ada Cas bak yang di dapatkan pihak Sekolah dari Sales buku tersebut,walau mungkin sulit untuk di buktikan,tapi jika itu bertentangan dengan Aturan,dan tidak memiliki Dasar hukum yang jelas itu adalah "Pungli",karena jelas jelas ada aturan yang tidak memperoleh kan adanya LKS,dia melanjutkan Sesuai Permendikbud No:8 tahun 2016 Sekolah dapat terkena Sanksi apa bila tidak Selektif dalam memilih Buku Tek Pelajaran dan Non Tek Pelajaran berdasarkan pasal 11 Permendikbud ini di nyatakan bahwa Kementerian dapat memberikan Sanksi kepada Satuan Pendidikan (Sekolah) bagi yang melanggar Peraturan Menteri ini berupa:

(a) Rekomendasi Penurunan Peringkat Akreditasi.

(b)Penangguhan Bantuan Pendidikan.

(c)Pemberhentian Bantuan Pendidikan, atau

(d) Rekomendasi atau Pencabutan ijin Operasional Satuan Pendidikan sesuai dengan kewenangan nya.

Seharusnya Kepala Sekolah Selaku Penanggung jawab di Sekolah Masing masing harus paham dan memahami setiap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ini dan di jadikan Acuan dalam setiap pengbilan kebijakan,sehingga tidak terjadi penyalah gunaan kewenangan,apakah lagi Pungutan Lembaran Kerja Siswa itu akan membebani Walid murid terutama yang tidak mampu, sehubungan di masa Darurat Penyebaran Covid 19 tegas Julio.(tim)

1 komentar: