Asyik, urus izin kesehatan gratis,,Hi Fatoni ;sesuai tekad bupati untuk bergerak melayani warga.
Hi,FATONI, S .KEP.MM DAN HAROMI ETIKA.S SOS.MM
Bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh izin-izin bidang kesehatan, sekaligus menyelaraskan dengan program Bupati untuk Bergerak Melayani Warga (BMW), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulang Bawang bekerjasama dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) membuka pelayanan penerimaan berkas secara online ditengah pandemi covid-19.
Tentu, dengan dibukanya pelayanan yang tidak bertemu langsung dengan pengguna pelayanan, merupakan salah satu komitmen dinas kesehatan Tulang Bawang untuk terus melayani dengan baik serta mengutamakan keselamatan dengan mengutamakan protokol kesehatan dimasa pandemi covid-19.
Adapun ruang lingkup pelayanan bidang kesehatan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Tulang Bawang berjumlah 49 jenis perizinan diantaranya 23 jenis izin tenaga kesehatan, 13 izin tempat-tempat umum berdampak kesehatan, dan 13 jenis izin fasyankes meliputi :
A. Izin Tenaga Kesehatan
1. Izin praktik dokter umum
2. Izin praktik dokter gigi
3. Izin praktik dokter spesialis
4. Izin praktik dokter spesialis
5. Izin praktik Teknis tranfusi darah
6. Izin praktik perawat
7. Izin praktik bidan
8. Izin terapis gigi dan mulut
9. Izin praktik penata anestesi
10. Izin kerja kerja radiografer
11. Izin kerja fisioterapis
12. Izin praktik fisioterapis
13. Izin kerja sanitarian
14. Izin kerja tenaga gizi
15. Izin praktik tenaga gizi
16. Izin praktik ahli tekhnologi laboratorium medik (analis)
17. Izin praktik apoteker
18. Izin praktik tenaga tekhnis kefarmasian
19. Izin kerja perekam medis
20. Izin praktik okupasi terapis
21. Izin kerja okupasi terapis
22. Izin praktik elektromedis
23. Izin praktik psikologis klinis
24. Izin kerja terapis wicara
25. Izin praktik terapis wicara
26. Izin praktik akupuntur terapis
27. Izin praktik teknisi kardiovaskuler
28. Izin kerja ortotis prostetik
29. Izin praktik ortotis prostetik
30. Izin kerja refraksionis optisien (D3)
31. Izin kerja optomeris (S1)
32. Izin kerja teknisi gigi.
B. Jenis izin kegiatan masyarakat berdampak kesehatan
1. Izin praktik tukang gigi
2. Izin tenaga penyehat tradisional
3. Sertifikat produksi pangan industri rumah tangga
4. Sertifikat laik hygiene.
C. Jenis-jenis fasilitas pelayanan kesehatan
1. Izin operasional puskesmas
2. Izin mendirikan rumah sakit
03. Izin operasional rumah sakit
4. Perubahan izin operasional rumah sakit
5. Izin mendirikan rumah sakit
6. Izin operasional klinik umum
7. Perubahan izin operasional klinik
8. Izin operasional klinik khusus
9. Izin operasional laboratorium umum dan khusus
10. Izin apotek
11. Izin toko obat
12. Izin toko alat kesehatan
13. Izin optikal
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang, Hi. Fatoni S. Kep , MM di dampingi Kasi Sumber Daya Manusia Kesehatan, Haromi Etika, S. Sos, MM menjelaskan, dalam hal ini dinas kesehatan sebagai pemberi rekomendasi izin bidang kesehatan bekerjasama dengan PTSP sebagai instansi pemerintah pemberi izin.
Sebelum rekomendasi izin di keluarkan melalui tim yang dibentuk pihaknya terlebih dahulu menganalisa dan terjun langsung untuk lakukan visitasi di lokasi.
"Jadi sebelum rekomendasi kita keluarkan, disini memang agak ketat, maka yang pertama kami lakukan adalah mengalisa dan visitasi oleh tim dari dinas kesehatan yang turun langsung kelapangan terkait izin-izin kegiatan berdampak kesehatan bagi masyarakat," Ucapnya, Rabu lalu (23/12/2020).
Fatoni menuturkan, mengenai pelayanan rekomendasi perizinanan, selain memberikan kemudahan bagi masyarakat tentunya hal ini juga sejalan dengan tekad Bupati Tulang Bawang untuk Bergerak Melayani Warga.
"Tentunya program ini berpedoman pada 25 program unggulan Kabupaten Tulang Bawang, artinya kami memberikan pelayanan yang cepat terhadap masyarakat tanpa memungut biaya seperserpun dengan arti perizinan ini geratis. Insya Alloh ketika mereka secara online dimasa pendemi ini langsung diproses oleh tim yang penting persyaratannya cukup maka rekomendasi izin akan diberikan oleh dinas kesehatan selanjutnya PTSP akan memproses izin dalam 7 hari kerja," Tandasnya. (Periyadi)
Tidak ada komentar