Header Ads

ads header

Breaking News

Plt Bupati Pesawaran, Eriawan tegaskan lagi komitmennya akan menindak tegas kepada siapa saja Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat, yang terbukti tidàk netral pada Pilkada Kabupaten Pesawaran .

 


PESAWARAN-suara intelektual.com  Plt Bupati Pesawaran, Eriawan tegaskan lagi komitmennya akan menindak tegas kepada siapa saja Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat, yang terbukti tidàk netral pada Pilkada Kabupaten Pesawaran 2020.

Ketegasannya itu dinyatakannya, saat ditanyakan terkait ulah oknum  Kabid  UMKM Dinas Koperasi dan UMKM, Aznan, yang terekam vidio mengkampanyekan Paslon Nomor Urut 2 Dendi- Marzuki pada Pilkada Pesawaran 2020.

" Ya, kita akan tindak tegas oknum ASN itu, jika terbukti tidak netral. Kita masih tunggu laporan hasil keputusan yang diambil oleh KASN. Baru nanti kita jatuhkan bentuk sanksinya," ucap Eriawan, Senin (02/10/20)

Sebab sambungnya, kalo dilihat dari tayangan vidio rekaman yang beredar tersebut, ulah Oknum pejabat UMKM itu. Menurut hematnya sudah masuk pada kategori sebagai pelanggaran berat.

" Kalo saya lihat pada tayangan vidio rekaman yang beredar itu, oknum ASN bersangkutan sudah masuk kategori melakukan pelanggaran berat. Habis selain  telah menyalahi tugas kedinasannya, saya lihat oknum itu juga masih memakai seragam dinas, lengkap dengan atribut kepangkatannya, itu yang memberatkan," terngnyà.

Eriawan juga mengungkapkan kekecewaannya, dengan adanya peristiwa tersebut, sebab menurutnya pihaknya sudah optimal baik secara lisan maupun tertulis, telàh mewarning semua ASN untuk tidàk berpolitik pràktis pada pilkada ini.

" Terus terang dengan kejadian ini, saya merasa kecewa pada ASN, yang tidak netral. Padahal kita sudah ingàtkan bàik secara lisan langsung, sampai dengan mengeluarkan edaran segalà, agar ASN tidak berpolitik praktis," ujarnyà.

" Sekarang kalo nantinyà bersangkutàn terbukti tidak netral, ya sudah resikonya harus terima sanksinya, bisa sajà di copot dari jabatannya sampai pemecatàn, bisa saja resiko sanksinya begitu," pungkasnya 

Terpisah, Kabid UMKM Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pesawaran, Aznan, saat ditemui mangatakan pasrah atas resiko sanksi yang bakal di terimanya, terkait vidio viral mengkampanyekan Paslon Nomor Urut 02, Dendi- Marzuki pada Pilkada Pesawaran 2020.

Dia berdalih apa yang dilakukan, yang terekam didalam vidio itu dilakukannya dengan tidàk sengaja,  Dia berdalih sikapnya itu hanya bersifat spontan keluàr dari dirinya, yang merespon atas permintaan dari kelompok UMKM binaannya, yang menyatakan akan mendukung calon petahana pada pilkada nanti.

" Saya pasrah saja bang, kalo  memang perbuatan saya di vidio itu salah dan ada sanksinyà. Tapi yang jelas, saya akui ini,  karena ketidàk tahuan saya, yang gak tahu kalo, apa yang saya lakukan itu, sebagai pelanggaran yang ada sanksinya," ucap Aznan, saat ditemui di kantornya, Senin (02/11/20)

" Terus terang  saya akui ini akibat kebodohan saya, yang  buta sama sekali sama aturan pilkada. Niat saya sih lurus- lurus aja, ingin memajukan UMKM Pesawaran. Saya juga gàk tàu kok sampe ada yang merekàm acara itu," sesalnya.

Dalam bukti rekaman Vidio yang beredàr, terlihat jelas Oknum Kabid UMKM, Aznan, yang saat itu masih menggunakan seragam lengkap ASN, mengumpulkan para pelaku UMKM Desa Karang Rejo, Negeri Katon, yàng sebagian besar terdiri dari emak- emak, dimintanya untuk berkomitmen memenangkan Calon Petahana nomor urut 02 Dendi -Marzuki. (Tim)

Tidak ada komentar