Header Ads

ads header

Breaking News

Ketidak Neteralan Asnan Selaku ASN Dilaporkan Di Gakumdu Oleh TimSes Paslon 01

 


GEDONGTATAAN -  Nasib Aznan,  Kabid UMKM Diskop dan UKM Pesawaran diujung tanduk. Selain bakal tersandung netralitas ASN lantaran Kampanyekan Paslon nomor urut 02 Dendi-Marzuki dikegiatan UMKM Desa Karang Rejo,Negerikaton. Aznan juga bakal mendekam di Hotel Prodeo.

Ketua Bawaslu Pesawaran, Ryan Arnando mengungkapkan, berkas laporan terkait netralitas Aznan selaku ASN yang diduga menjadi sutradara Kampanyekan petahana diperhelatan pilkada pesawaran 2020 dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan kepihak Gakkumdu untuk dilakukan proses lebih lanjut. 

"Kasus video viral netralitas ASN, kabid UMKM Diskop dan UKM Pesawaran (Aznan -red), selasa 03/11 sudah diregistrasi dan sudah masuk pembahasan pertama di Gakumdu, dan hari ini (kemarin) Gakumdu melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait netralitas ASN tersebut," Ungkap Ryan rabu (4/11).


Ryan menambahkan, terkait penanganan kasus juga pemanggilan terlapor dalam hal ini Kabid UMKM, Aznan, dikatakannya Gakumdu memiliki waktu 3+2 hari setelah diregistrasinya laporan kasus Video viral yang melibatkan Kabid Azanan tersebut .

"Kemungkinan besok (hari ini)  kabid Aznan dipanggil, sebab limit waktunya pemeriksaan kasus ini hingga minggu (8/11) kedepan, dan dari itu apakah kasus ASN ini masuk keranah pidana ataukah tidak, itu bergantung dari hasil proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Gakumdu nantinya," Tukasnya. 

Kemudian disoal lebih lanjut kemungkinan apakah kasus netralitas ASN ini juga bakal mengarah kepada paslon 02 Dendi - Marzuki seperti bagaimana yang ada di video viral itu. 

" Nanti kita lihat dari keterangan terlapor dan hasil pemeriksaan Gakumdu, faktanya seperti apa, klo memang ada mengarah kesana ya akan kita tindak lanjuti, untuk saat ini yang dikedepankan pengananan tindak pidana ASN nya dulu, baru setelah itu terkait netralitas ASN nya akan dilanjutkan ke Komisi ASN," Tandasnya. 

Terpisah, Ali Mutholib Kordinator Gakkumdu Pesawaran menyatakan, untuk sementara ini Aznan, Kabid UMKM Diskop UKM tersebut disangkakan pelanggaran UU pemilihan no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang pemlihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

"Yang bersangkutan (Aznan-red) akan disangkakan dengan Pasal 188  junto 71, dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan. Dan atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta," Paparnya.

Teruntuk mengenai Pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan Aznan, tholib menjelaskan nantinya akan turut disangkakan sejalan dengan Pasal Pidana Pemilu yang sedang dalam pembahasan.

"Pasal Pidana Pemilu sedang dalam pembahasan, hari ini kita dalam proses pemanggilan saksi saksi. Untuk besok (hari ini) kita agendakan pemanggilan terlapor (Aznan -red), untuk kasus pelanggaran netralitas ASN otomatis terjerat apa bila terbukti bersalah," tutupnya.(Nurcahya)

Tidak ada komentar