Dugaan ada apa dengan aparatur desa Sinar harapan terlibat politis praktis
Dugaan ada apa dengan aparatur desa Sinar harapan terlibat politis praktis
Pesawaran, suara intelektual.com– Menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak khususnya di Kabupaten Pesawaran pada Tangggal 9 Desember 2020 mendatang, beragam cara dilakukan oleh seluruh calon kepala daerah untuk menyampaikan atau mengkampanyekan visi dan misi untuk mendapatkan simpatisan dari pada hati masyarakat.
Seiring berjalannya waktu, terdapat pula beberapa indikasi yang dinilai melanggar undang-undang tentang PEMILU, misalnya seperti yang telah di atur dalam Pasal 187 ayat 1 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Seperti yang terpantau oleh awak media beberapa aparatur Desa yang menjabat kepala Dusun di desa Sinar Harapan, diduga mengkampanyekan salah satu kandidat pasangan calon nomor urut 02
Saat di konfirmasi mengenai hal tersebut, Kepala Desa Bagus Giyarto selaku kepala desa sinar harapan mengaku tidak tahu apa-apa jika beberapa aparatur desa (kadus) terkesan mengkampanye kan PASLON NO 2, (berfose 2 jari) nanti akan saya panggil para aparatur saya tersebut(kadus) yang diduga ikut Mengkampanyekan dari pada Paslon 02Tersebut,paparnya (tim)
Tidak ada komentar