Header Ads

ads header

Breaking News

Bupati tulang bawang serahkan pembayaran iuran BPJS ketenaga kerjaan untuk pegawai honorer dan Non Asn

 



Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti S.E., M.H, hari ini (Selasa, 06/10/2020) bertempat di Rumah Dinas Bupati, menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan. Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Bupati Tulang Bawang yang telah menjadi pelopor dalam hal perlindungan ketenagakerjaan bagi Pegawai Honorer/ Non ASN dilingkup Pemkab Tulang Bawang, hal ini dibuktikan dengan telah disediakannya pos anggaran untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pada APBD Kabupaten Tulang Bawang. 



BPJS Ketenagakerjaan juga mengapresiasi pencapaian Pemkab Tulang Bawang dalam keikutsertaan Paritrana Award 2019, dimana Pemkab Tulang Bawang mendapatkan nilai tertinggi diantara kabupaten/kota di Provinsi Lampung dan menjadi salah satu kandidat penerima Penghargaan Paritrana Award. Tahun 2020 ini diharapkan pencapaian Kabupaten Tulang Bawang dapat lebih meningkat dan menjadi salah satu kabupaten/kota penerima Penghargaan Paritrana Award 2020.

Dalam kesempatan tersebut juga, Pemkab Tulang Bawang telah menyerahkan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk Pegawai Honorer/ Non ASN sebanyak 1.635 orang di Lingkup Pemkab Tulang Bawang untuk Periode pembayaran bulan Januari sampai dengan bulan September 2020 sebesar Rp. 183.937.500,- .

Pegawai Honorer/ Non ASN di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang saat ini telah mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Bupati Tulang Bawang Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kepesertaan Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pemberi Kerja, Kepala Kampung, Aparatur Kampung, Anggota Badan Pemusyawaratan Kampung, Pegawai Honorarium Daerah, Pekerja Bukan Penerima Upah dan Pekerja Jasa Konstruksi. 

Hal ini merupakan bukti nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang dibawah kepemimpinan Bupati Hj. Winarti, S.E.,M.H. dalam hal kesejahteraan dan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Honorer/ Non ASN termasuk Satgas Kebersihan yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 78 orang khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Kemudian disampaikan juga, bahwa Pemerintah melalui Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/ Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), memberikan bantuan subsidi gaji yang salah satu sasarannya adalah Pegawai Honorer/ Non ASN yang bekerja di instansi Pemerintah sebesar Rp. 600.000,- selama 4 (empat) bulan (September sampai dengan Desember 2020), total Rp. 2.400.000,-  yang dibagi dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap pertama untuk bulan September – Oktober dan tahap kedua untuk bulan November – Desember 2020.(red)

Tidak ada komentar